Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsMengurai Penumpukan Pasien di IGD, RSUD Dr. Soetomo Tambah Ruangan

Mengurai Penumpukan Pasien di IGD, RSUD Dr. Soetomo Tambah Ruangan

Komiteantikorupsiindonesia.com|| Petugas medis beraktivitas di luar Ruang Isolasi Khusus (RIK) yang merawat pasien WNA asal China di RSUD dr Soetomo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/1/2020).
Rumah sakit Dr. Soetomo membuka enam ruangan untuk mengurai penumpukan pasien di IGD kata dr. Pesta Parulian Manurung Kepala Humas RSUD dr. Soetomo, Minggu (27/6/2021) pagi.

“Kita sudah buka enam ruangan untuk mengurai penumpukan pasien di IGD dan mudah-mudah signifikan berkurang walaupun masih ada yang tertinggal di IGD,” katanya.

Penambahan enam ruangan perawatan baru ini menindaklanjuti penumpukan pasien di IGD pada Sabtu (26/6/2021) malam.

Sebelumnya, Antara melaporkan RSUD dr. Soetomo menerima tambahan ratusan pasien terkonfirmasi Covid-19, pada Sabtu malam hingga sempat mengakibatkan terjadinya penumpukan pasien di depan ruang instalasi gawat darurat.

“Hari ini di IGD hampir 170-an pasien Covid-19 yang sempat membuat adanya penumpukan karena menunggu hasil skrining. Tapi, saat ini sudah terurai,” ujar dr. Pesta kemarin malam.

Tidak hanya membuka enam ruangan, RSUD dr. Soetomo juga meredesain gedung parkirnya untuk penanganan pasien Covid-19.

Gedung parkir tiga lantai ini per lantainya terdapat 50 kamar. Sehingga mampu menampung hingga 150 pasien.

Dia memastikan, gedung parkir ini sesuai dengan standar penanganan Covid-19.

“Semua ruangan bertekanan negatif dan semuanya akan beroksigen sentral. Itu (gedung parkir, red) ada di area instalasi layanan penyakit menular dr Soetomo,” jelasnya.

Sedangkan untuk pasien non covid, pihaknya meminta agar pasien elektif bersabar untuk mendapat penanganan karena kasus terkonfirmasi kembali naik.

“Karena sekarang kasus naik lagi, pasien elektif yang betul-betul sifatnya urgent mohon sabar karena kita sedang konsentrasi pada yang covid, karena jumlahnya seperti yang masyarakat tahu. Sehingga tindakan operasi elektis kita mohon waktu sebentar, yang urgent akan segera dilakukan tindakan,” pungkasnya.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments