Jumat, Maret 14, 2025
BerandaKesehatanPosko Penyekatan di Suramadu Resmi Ditiadakan, Pemkab Perketat Wilayah Zona Merah Melalui...

Posko Penyekatan di Suramadu Resmi Ditiadakan, Pemkab Perketat Wilayah Zona Merah Melalui Posko PPKM Mikro

POSKO penyekatan di jalur Suramadu resmi ditiadakan. Kendati begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tetap akan melakukan pengetatan di beberapa wilayah zona merah Covid-19. Bahkan, Para petugas akan dialihkan ke posko PPKM Mikro untuk berjaga. 
Hal itu disampaikan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron saat jumpa pers di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan,. Rabu (23/6/2021). Menurut Ra Latif, pengetatan akan difokuskan pada delapan desa di lima Kecamatan. Semua petugas yang awalnya bertugas di akses Suramadu digeser ke wilayah Kecamatan di Bangkalan yang berstatus zona merah. 
“Kita ingin selesaikan masalah dari hulu, kita lakukan pengetatan di daerah zona merah, mulai dari tingkat RT/RW,” ujarnya. 
Ra Latif menjelaskan, pengetatan daerah zona merah itu dilakukan dengan cara memberlakukan PPKM mikro secara ketat dengan membentuk posko di masing-masing daerah. 
“Kita lakukan pengetatan dan pengawasan secara massif di daerah zona merah tersebut, bahkan nakes kita alihkan kesana,” ungkapnya. 
Meski begitu, Ra Latif mengatakan, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap diberlakukan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota. Selain itu, Ra Latif mengimbau kepada masyarakat khususnya di daerah zona merah agar ikut membantu pemerintah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. 
“Harapan kami masyarakat mengikuti anjuran pemerintah dan yang tak kalah penting, bagi warga Bangkalan jika mengalami keluhan dan gejala agar segera melapor dan memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit, sehingga bisa ditangani lebih awal,” tandasnya. 

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments