Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalKOALISI MASYARAKAT MADURA BERSATU GRUDUK KANTOR WALI KOTA SURABAYA

KOALISI MASYARAKAT MADURA BERSATU GRUDUK KANTOR WALI KOTA SURABAYA

[Surabaya] senin 21 juni 2021 Sempat negosiasi antara aparat keamanan dan massa aksi untuk bisa bertemu bapak wali kota surabaya ERI CAHYADI agar bisa menyampaikan langsung aspirasinya terkait penyekatan swep & antigen covid 19 yg di lakukan di gerbang suramadu sisi madura dan surabaya,

Korlap massa aksi AHMAD ANNUR menuntut beberapa tuntutannya diantaranya yaitu pembubaran penyekatan tes swep & antigen di suramadu karna di anggap sangat meresahkan serta merugikam masyarakat madura

Menurut ahmad annur mengatakan
Strategi stracing yang di lakukan pemerintah kota surabaya harus tepat sasaran jangan melakukan sweb antigen di suramadu, apa iyya covid 19 hanya menjangkit orang yang bepergian dan melintas di suramadu saja ? Sebab kalau tiap hari di swab malah akan berdampak negativ terhadap hidung, bisa iritasi,
Imbuhnya,

Jelang 10 menit akhirnya Wali kota surabaya bersedia menemui massa aksi, menurutnya tes sweb antigen bukan kebijakan wali kota surabaya melainkan kebijakan tim satgas covid, jadi kami wali kota surabaya hanya menjalankan perintah saja,

Mendengar pernyataan pak wali kota EDI CAHYADI demikian sontak masa aksi tidak terima lantaran pak wali kota surabaya terkesan hanya melindungi warganya saja tanpa melihat dampaknya yg di rasakan oleh warga madura,

Setelah massa aksi melanjutkan negosiasi dengan walikota dan tim satgas covid maka sepakat satgas covid dan walikota surabaya untuk membubarkan tes sweb antigen di suramadu dan akan berkoordinasi dengan gubernur jawa timur, pak walikota surabaya memberikan konfirmasinya terkait pembubaran tes sweb antigen selambat lambatnya dlm waktu 3×24 jam

ibnutosin

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments