Jumat, Maret 14, 2025
BerandaKesehatanTimkor SLRT Dinsos Bangkalan Bersama Muspika Tanah Merah Bhakti sosial bagi Masker

Timkor SLRT Dinsos Bangkalan Bersama Muspika Tanah Merah Bhakti sosial bagi Masker

Komiteantikorupsiindonesia.com|| -Dalam upaya terus menekan laju penyebaran virus covid 19, tim SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan dan muspika kecamatan Tanah Merah melakukan bakti sosial di pasar Tanah Merah kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Sabtu 19/6/2021).

Kegiatan ini salah satu bentuk kepedulian tim SLRT Dinsos Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Mahmudi untuk menekan lonjakan covid yang cukup signifikan khususnya di kabupaten Bangkalan dalam beberapa pekan terakhir.

Bakti sosial ini dilaksanakan oleh tim gabungan muspika kecamatan yang terdiri dari camat Tanah Merah Drs. Salman Hidayat, anggota koramil 0829/06, anggota polsek Tanah Merah, dan Kepala Puskesmas Anita Agustini, SST. Bd. beserta anggotanya.

Salman Hidayat mengatakan dalam wawancaranya dengan Awak media, Pada dasarnya pemberian masker gratis sebanyak 4000 masker kepada masyarakat Tanah Merah, dimaksudkan agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan melakukan 5M dan senantiasa ikut mensukseskan program pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi covid 19 ” Ungkapnya.

“Salman juga menambahkan bahwa pelaksanaan vaksinasi covid tersebut dimaksudkan untuk menambah imunitas tubuh agar tidak mudah terserang virus yang berbahaya, imbuhnya”.

“Anita selaku Kapus Tanah Merah menegaskan, Kegiatan hari ini sangat mengedukasi masyarakat untuk merubah perilaku dan pola pikir mereka bahwa covid 19 itu ada. Sehingga timbul kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes)”.

“Terutama 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas”.

Masyarakat ikut berpartisipasi dalam memutus rantai penularan covid 19 dengan melakukan vaksinasi covid 19. Tutupnya.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments