Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNewsPAKIS sebut Pilkades sebab Covid Bangkalan melonjak, Mubarok : Tidak Rasional

PAKIS sebut Pilkades sebab Covid Bangkalan melonjak, Mubarok : Tidak Rasional

Komiteantikorupsiindonesia.com|| -Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) menilai pernyataan Abdurrahmah Thohir, Ketua Pusat Kajian Analisis Informasi Strategis (PAKIS) yang menyebut kalau lonjakan kasus Covid di Bangkalan diduga karena pemilihan kepala desa sebagaimana diberitakan oleh penanews.id senin 07 Juni 2020 sebagai pernyataan yang tidak rasional.

Mubarok, anggota TFPKD menilai pernyataan itu sangat dipaksakan dan tidak pantas dilontarkan oleh tokoh publik selain karena kebenarannya tidak pasti juga sangat sensitif.

“Dugaan tersebut terkesan sangat dipaksakan dan dikait-kaitkan dengan momentum yang pelaksanaannya telah selesai digelar, kami sangat menyayangkan Dugaan itu keluar dari Figur yang mengatasnamakan sebagai Ketua Pusat Kajian Analis dan Mantan Anggota Dewan Sekaligus” Ungkap Mantan Aktifis Jawa Timur ini.

Lebih lanjut mubarok mengatakan, sebagai tokoh publik dan suaranya didengar oleh masyarakat alangkah baiknya untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak jelas kebenarannya apalagi ditengah situasi sulit seperti sekarang ini akibat covid.

“Sebagai Aktivis kita di Doktrinisasi agar setiap satatmen atau pernyataan yang keluar dari lisan harus berlandasan Kepastian data dilapangan bukan sekedar Paradigma dan Asumsi yang masih perlu diuji kebenarannya, kasihan Masyarakat yang membaca atau mendengar, ini kalau di adopsi mentah-mentah bisa Fatal ini.”, Tambahnya

Terkait tata cara dan mekanisme Kinerja TFPKD dalam Memonitoring pelaksanaan Momentum Pilkades khususnya yang berhubungan dengan Protokol Kesehatan Mubarok Menuturkan Memasrahkan kepada Sub TFPKD di setiap Kecamatan

“Dalam struktur Organisasinya TFPKD Membentuk Sub TFPKD yang tersebar di setiap Kecamatan di Kabupaten Bangkalan Fungsi dari Sub TFPKD tersebut adalah memonitoring perihal Penerapan Protokol Kesehatan selama Palaksanaan Momentum Pilkades” Pungkasnya

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments