Komiteantikorupsiindonesia.com||- Bangkalan, sabtu 5/6/2021 telah melaksanakan Pesta Demokrasi tingkat desa yaitu pilkades serentak gelombang pertama hari minggu, 2 mei 2021 telah selesai, namun di desa somorkoneng kecamatan kwanyar masih menyisakan sengketa dalam proses penetapan calon kepala desa tetap dilaksanakan oleh P2KD (Panitia Pemilihan kepala Desa).
Pasalnya, ada salah satu calon yang terkesan dipaksakan persyaratan administrasinya, yaitu ijazah MTS Pondok pesantren yg bersifat lokal tetap diloloskan oleh P2KD, padahal BPD dan salah satu cakades waktu sebelum penetapan sudah melayangkan surat keberatan kepada TFPKD kabupaten bangkalan dan P2KD tingkat desa.

karena tidak memenuhi persyaratan ijazah, setelah dilakukan klarifikasi oleh BPD ternyata tidak di akui oleh pihak Kemenag Pasuruan, hal ini diduga ada permainan oleh oknum P2KD dengan salah satu calon kades, namun pihak P2KD tidak menggubris surat keberatannya tersebut.
cakades desa Somorkoneng pesertanya ada 5 calon :
1. M. Syaifulloh
2. Abdulloh Tamamy
3. Arfai, 4. Ainul yaqin.S.pd 5. M. Ali Amriny
kelima calon tersebut oleh pihak P2kd ditengarai meminta pungutan kepada para calon, nominalnya 15 juta. ungkap dari salah satu calon.
“abdulloh tamamy, ia merasa keberatan atas adanya pungli tersebut, karna ia tahu bahwa perbup (peraturan bupati) tidak memperbolehkan memaksa melakukan pungli terhadap bakal calon kades. hal ini telah melanggar hukum, serta melanggar aturan perbup”. Ungkapnya.
Selain kasus pungli.salah satu calon M. syaifullah mengungkap terkait adanya kasus dugaan memanipulasi surat legalitas keabsahan ijazah salah satu calon yang inisial MAA. menurut M. syaiful, pihak MAA terkesan mengintimidasi kepada semua anggota P2kd supaya meloloskan ijazah tersebut. padahal ijazah terakhirnya itu (tingkat Mts Lokal Pondok) nya tidak mempunyai legalitas yang sah dan tidak di akui oleh kemenag kabupaten pasuruan. hal ini dibuktikan adanya hasil surat klarifikasi dari kantor depag (Departemen Agama) tersebut, yg dinyatakan tidak terdaftar dan tidak d akui oleh kemenag alias ijazah non formal.
setelah dikonfirmasi ke TFPKD, pihaknya melempar ke pihak P2KD dan terkesan tidak tahu menahu. sehingga oknum beberapa anggota p2kd terkesan memaksakan calon MAA diloloskan meskipun berkas administrasinya masih cacat hukum dan tidak di akui oleh pemerintah. Namun pilkades tetap dilaksankan tanpa menyertakan bukti proses verifikasi berkas pada semua calon. hal ini menimbulkan polemik dikalangan masyarakat dan juga bagi para calon kades yang lain merasa kecewa dan merasa d rugikan terhadap kinerja P2KD dan BPD yg dinilai kurang profesional, transparan, dan terkesan memihak ke salah satu cakades.
perbuatan tersebut dianggap telah melanggar peraturan yang sudah d tentukan oleh pemerintah daerah yaitu perbup no.89 tahun 2020.
salah satu tokoh masyarakat, sebut saja Munawar, meminta pilkades ini telah dianggap gagal.
karna proses tahapan tahapan pilkades banyak yg carut marut dan terkesan tidak terbuka ke publik, banyak pelanggaran terhadap aturan perundangan2an, sehingga ia mengharap pilkades tidak dicederai oleh kecurangan, ia meminta kepada bapak bupati agar desa somorkoneng ini dilaksanakan pilkades ulang.
“jika hal ini tidak dilakukan, dikhawatirkan desa tidak kondusif kedepannya, bahkan dirinya merencanakan akan ada aksi protes kepemda bangkalan. agar bisa di tanggapi oleh bapak bupati, pungkasnya”.
( Red/MzL )