Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNasionalMensos Mengaku Dapat tekanan Dalam Proses Menyortir Data Ganda Penerima Bansos

Mensos Mengaku Dapat tekanan Dalam Proses Menyortir Data Ganda Penerima Bansos

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Tri Rismaharini Menteri Sosial RI mengungkapkan, ada sebanyak 21 juta data ganda penerima program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Jutaan data ganda ditemukan sesudah pihaknya melakukan pemadanan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Dalam proses menyortir data penerima bansos, Risma mengungkapkan ada pihak yang menekannya supaya data ganda tetap dipertahankan.

Informasi itu disampaikan Risma, Kamis (3/6/2021) sore, dalam forum rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen.

Tapi, dalam rapat mau pun sesudah rapat, Risma tetap tidak mau menyebut dengan tegas pihak yang melakukan tekanan, walaupun Anggota DPR mendesaknya.

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, sudah melaporkan hasil temuan dan berbagai kendala dalam proses membenahi data penerima bansos, kepada Joko Widodo Presiden.

“Ya, memang ada (tekanan), dan saya sudah lapor ke Bapak Presiden. Tapi, saya percaya kalau niat saya baik, Insyaallah Tuhan melindungi saya,” ujarnya

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan Kementerian Sosial memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk meningkatkan akuntabilitas bansos.

Merespon rekomendasi itu, Kemensos melakukan serangkaian upaya perbaikan. Hasilnya, tersusun DTKS baru tanggal 1 April 2021 yang sudah akur dengan data Dukcapil.

Ke depannya, penyaluran program bansos merujuk data DTKS baru yang merupakan penyatuan empat basis data, yaitu DTKS, data Program Keluarga Harapan (PKH), data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan data Bantuan Sosial Tunai (BST).

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments