Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanGubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Syamrabu...

Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Vaksinasi Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Syamrabu Bangkalan

BANGKALAN- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung vaksinasi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syarifa Ambami Rato Ebuh dan Puskesmas Bangkalan Senin (8/2/2020). 

Setelah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 selama 29 hari, Khofifah langsung tancap gas bekerja, dengan meninjau langsung vaksinasi nakes di Bangkalan. Ia didampingi Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan Forkopimda Bangkalan. 

Khofifah mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka meninjau secara langsung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang dilaksanakan kepada para tenaga kesehatan. Laporan yang diterima Khofifah, pelaksanaan vaksin tahap pertama di Bangkalan sudah mencapai 85 persen. 

Baca Juga : Pemerintah Bangkalan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak 2021

“Dua hari kedepan ditargetkan selesai semua, setelah itu akan dilanjutkan ke tahapan kedua, ” kata Khofifah. 

Khofifah berharap semua nakes yang mendapatkan kesempatan vaksinasi untuk tidak perlu ragu karena hal itu bertujuan untuk kekebalan tubuh. 

Sementara, Bupati Bangkalan dalam kesempatan tersebut mengatakan vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan imunitas dan kesehatan pada masyarakat guna memutus penyebaran Covid-19. Pemkab, kata Bupati, akan terus mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk mensukseskan vaksinasi di Kabupaten Bangkalan. 

“Kami akan terus berupaya agar vaksinasi di Bangkalan dapat berjalan dengan lancar dengan memenuhi berbagai fasilitas dan kurangnya tenaga vaksinasi, sehingga terpenuhi pencapainnya,” ujarnya.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments