Jumat, Maret 14, 2025
BerandaKesehatanDinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Minta Masyarakat Tidak Risau Soal Vaksinasi Covid-19

Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Minta Masyarakat Tidak Risau Soal Vaksinasi Covid-19

BANGKALAN- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Sudiyo meminta masyarakat tidak risau bahkan galau soal vaksinasi Covid-19. Vaksinasi itu kata Sudiyo bagian dari upaya mengerem laju penyebaran Covid-19 di dunia maupun di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bangkalan.

“Secara garis besar masyarakat jangan bingung soal vaksin,” kata Sudiyo, Jumat (16/01/2021).

Baca Juga : Kabupaten Bangkalan Mendapatkan Kenaikan Jatah Pupuk di Tahun Ini

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan informasi yang beredar saat ini baik di media sosial dan sejenisnya tentang efek kegiatan vaksin. Kata dia hal itu merupakan berita lama diangkat kembali, bukan vaksin Covid-19 saat ini.

“Berita itu dibuat hoax oleh orang kaya, karena mereka anti terhadap vaksin, bukan hanya covid ini saja, tapi jauh dari sebelumnya. Itu yang muncul kegiatan berapa tahun lalu dinaikan lagi,” ujar dia.

Kegiatan vaksinasi Covid-19 ini, lanjut Sudiyo, tidak jauh berbeda dengan vaksin influenza dan sejenisnya yang telah dilakukan bertahun- tahun, dan tidak ada masalah bahkan sangat efektif.

“Masyarakat tidak usah gelisah, bingung dengan berita hoax itu. Filter berita itu dan harus valid berita yang di ekspos,” pinta dia.

Menurut mantan Kepala Puskesmas Blega itu, vaksin Covid-19 untuk masyarakat Bangkalan belum tiba. Seharusnya, lanjut dia, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkapan di faksin hari Kamis 14 Januari 2021.

“Harusnya jajaran Forkopimda kemarin, termasuk saya. karena faksinnnya belum ada maka ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” terangnya.

Kata Sudiyo, vaksin Covid-19 di Kabupaten Bangkalan pelaksanaannya diperkirakan bakal berlangsung pada awal atau pertengahan Februari mendatang.

“Perkiraan awal atau pertengahan Februari. Saat ini di Jawa Timur yang menerima vaksin hanya di Surabaya, Sidoarjo dan Gersik. Hanya tiga (3) daerah. Sementara 35 kabupaten/kota masih menunggu informasi lebih lanjut,” tutupnya.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments