BANGKALAN- menjadi salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Dalam pelaksanaan kali ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam kepanitian. Salah satunya harus melibatkan Forkopimda setempat.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Ahmad Ahadiyan. Menurutnya, keterlibatan unsur Forkopimda bertujuan agar jika ada permasalahan dapat terselesaikan bersama unsur pimpinan.
“Jadi tidak hanya bergantung ke Pemkab. Akan tetapi ada aparat hukum yang akan membantu menyelesaikan jika terjadi permasalahan,” katanya, Senin (4/1/2021).
Baca Juga : Bupati Bangkalan Blusukan, Bantu Warga Miskin di Kecamatan Geger
Kebijakan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Dhiet menjelaskan, Keterlibatan Forkopimda sudah diatur dalam pasal 5 ayat (2) dalam Permendagri tersebut.
“Jadi yang dimaksud Forkopimda meliputi unsur Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD, Kepolisian, TNI dan Pimpinan Kejaksaan,” jelasnya.