Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahanPanitia Pilkades 2021 Harus Libatkan Forkopimda

Panitia Pilkades 2021 Harus Libatkan Forkopimda

BANGKALAN- menjadi salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Dalam pelaksanaan kali ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam kepanitian. Salah satunya harus melibatkan Forkopimda setempat.

Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Ahmad Ahadiyan. Menurutnya, keterlibatan unsur Forkopimda bertujuan agar jika ada permasalahan dapat terselesaikan bersama unsur pimpinan.

“Jadi tidak hanya bergantung ke Pemkab. Akan tetapi ada aparat hukum yang akan membantu menyelesaikan jika terjadi permasalahan,” katanya, Senin (4/1/2021).

Baca Juga : Bupati Bangkalan Blusukan, Bantu Warga Miskin di Kecamatan Geger

Kebijakan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Dhiet menjelaskan, Keterlibatan Forkopimda sudah diatur dalam pasal 5 ayat (2) dalam Permendagri tersebut.

“Jadi yang dimaksud Forkopimda meliputi unsur Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD, Kepolisian, TNI dan Pimpinan Kejaksaan,” jelasnya.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments