Jumat, Maret 14, 2025
BerandaSosialUmat Islam Indonesia kembali Berduka Habib Hasan bin Hud Assegaf Wafat

Umat Islam Indonesia kembali Berduka Habib Hasan bin Hud Assegaf Wafat

Pesuruan– Habib Hasan bin Muhammad bin Hud Assegaf Pasuruan, tutup usia. Habib Hasan Assegaf wafat pada Minggu (27/12/2020) selepas subuh. Jenazah ulama yang dikenal bersahaja dan dicintai banyak kalangan tersebut disalati dan dimakamkan di lingkungan Masjid Agung Al-Anwar, Pasuruan.

Ribuan pelayat datang dari berbagai daerah menghadiri pemakaman Habib Hasan bin Muhammad bin Hud Assegaf. Mereka datang memberikan penghormatan kepada ulama kharismatik tersebut.

Ribuan pelayat rela berdesakan untuk bisa masuk ke masjid agar bisa mengikuti salat jenazah. Masjid dua lantai itu penuh jemaah bahkan meluber ke jalan hingga sisi barat alun-alun.

Juru bicara Satgas COVID-19 Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengatakan kejadian pemakaman tersebut di luar dugaan. Warga datang tanpa direncanakan.

“Kejadian seperti hari ini pada pemakaman Habib Hasan memang di luar dugaan kami. Beliau memang tokoh agama yang disegani sehingga masyarakat dalam jumlah yang sangat besar ingin mengikuti pemakaman beliau,” kata Kokoh.

Kokoh mengatakan pada kegiatan-kegiatan yang direncanakan, pihaknya bisa melakukan langkah antisipasi. Seperti penyekatan-penyekatan dan sosialisasi jauh hari, sehingga pelaksanaannya bisa tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan.

“Hari ini masyarakat hadir dengan sendirinya tanpa direncanakan sebelumnya, karena memang situasinya berbeda,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Kokoh, sebagian besar warga memakai masker, meski sulit melakukan jaga jarak. Ia berharap tak terjadi hal yang tak diinginkan terkait penyebaran covid-19.

“Tapi seperti terlihat di area alun-alun dan sekitarnya, masyarakat yang hadir sebagian sangat besar telah menggunakan masker, meskipun sulit melakukan jaga jarak. Kita berharap dan berdoa, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan terkait penyebaran COVID-19,” pungkas Kokoh.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments