Jumat, Maret 14, 2025
BerandaNews3.000 Paket Beras Tak Layak Konsumsi Langsung Diganti, Wagub Puji Kesigapan Bupati...

3.000 Paket Beras Tak Layak Konsumsi Langsung Diganti, Wagub Puji Kesigapan Bupati Bangkalan

Kepala Dinsos Kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta mengungkapkan, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan PKH untuk melakukan pendataan begitu beras pengganti bantuan PPKM tiba di gudang Dinsos Bangkalan.

“Kalau sudah lengkap kami langsung aksi pengiriman. Beras yang tidak layak langsung diangkut juga, bersamaan dengan penurunan beras pengganti. Ada dua truk, satu truk tanpa muatan dan satu truk membawa beras pengganti. Informasinya langsung diganti 3.000 paket,” ujarnya.

Sebelumnya, Emil di hadapan Bupati Ra Latif menelpon Kadinsos Jatim, Alwi agar beras bantuan pengganti dengan kualitas lebih baik segera dikirim karena masyarakat penerima manfaat sudah menunggu.

Emil juga mengapresiasi gerak cepat Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron beserta Kepala Dinsos Bangkalan, Wibagio Suharta dalam menyikapi temuan beras tidak layak bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.

SETELAH Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Dardak dan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron melihat kondisi beras bantuan untuk masyarakat terdampak PPKM di kantor Dinsos Bangkalan, Rabu (4/8/2021) sore beras pengganti pun langsung dikirim. 

Kepala Dinsos Kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta mengungkapkan, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan PKH untuk melakukan pendataan begitu beras pengganti bantuan PPKM tiba di gudang Dinsos Bangkalan.

“Kalau sudah lengkap kami langsung aksi pengiriman. Beras yang tidak layak langsung diangkut juga, bersamaan dengan penurunan beras pengganti. Ada dua truk, satu truk tanpa muatan dan satu truk membawa beras pengganti. Informasinya langsung diganti 3.000 paket,” ujarnya.

Sebelumnya, Emil di hadapan Bupati Ra Latif menelpon Kadinsos Jatim, Alwi agar beras bantuan pengganti dengan kualitas lebih baik segera dikirim karena masyarakat penerima manfaat sudah menunggu.

Emil juga mengapresiasi gerak cepat Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron beserta Kepala Dinsos Bangkalan, Wibagio Suharta dalam menyikapi temuan beras tidak layak bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments