Jumat, Maret 14, 2025
BerandaPemerintahan11 Anggota Dewan Pendidikan Resmi di Lantik Bupati Bangkalan

11 Anggota Dewan Pendidikan Resmi di Lantik Bupati Bangkalan

BANGKALAN- Bupati Bangkalan Ra. Abdul Latif Amin Imron lantik 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, di Pendopo Agung, Rabu (30/12/2020)

Ra Latif dalam sambutannya mengatakan bahwa proses pemilihan anggota Dewan Pendidikan dilakukan dengan seleksi berdasarkan ketentuan yang telah diatur.

“Saat ini telah ditetapkan nama-nama anggota Dewan Pendidikan sebanyak 11 orang dari 22 nama calon anggota yang lolos seleksi,” katanya.

Adapun 11 nama anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

  1. Drs. H. Mustahar Rasyid M.Pd dari unsur pendidikan keagamaan.
  2. Dr. Abdullah M.Pd.i dari ikatan Nahdlatul Ulama
  3. Drs. H. Ahmad Muzakki dari LSM Forum Aliansi Pemerhati Pendidikan
  4. Thomas AG, S.Pd, M.Pd.i dari unsur pimpinan MUI Bangkalan
  5. Mahmudi Ibnu Hotib S.Sos Islam dari unsur DPD Lira Bangkalan
  6. Syaiful Ismail S.H,M.H dari unsur komite sekolah SMA Negeri 2 Surabaya
  7. H. Mohammad Holifi M.Pd.i dari Nasional Pendidikan Bangkalan
  8. Drs. H. Mohammad Rusdi dari unsur pimpinan daerah Muhammadiyah Bangkalan
  9. Suhul Anam S.Pd dari unsur Komunitas Wartawan Bangkalan
  10. Drs. Edi Haryadi M.Pd dari unsur PGRI Bangkalan
  11. Mohammad Ilham S.Pd.i dari unsur pencak silat NU Pagar Nusa Bangkalan.

Baca Juga : Ra Abdul Latif Amin Imron Dorong Kepala Desa, Lahirkan Inovasi baru untuk Meningkatan Ekonomi Desa

Awalnya ada 64 nama yang mendaftar untuk mengikuti seleksi Dewan Pendidikan yang dilakukan dalam 2 tahapan seleksi yakni administrasi dan kompetensi.

Peserta yang lolos administrasi sebanyak 63 orang berlanjut pada seleksi kompetensi dan akhirnya ditetapkan 22 orang sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan. (SH)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments